Melalui Forum AALCO ke-61, Indonesia Paparkan Pentingnya Pemulihan Aset ke Negara Asal

Melalui Forum AALCO ke-61, Indonesia Paparkan Pentingnya Pemulihan Aset ke Negara Asal

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar membagikan pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di sidang (AALCO) ke-61 Bali, Kamis 19 Oktober 2023-Dok. Kemenkumham-

Pada sesi 4th General Meeting, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, RRT, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset.

Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut.

Negara–negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event bertajuk asset recovery yang diselenggarakan di sela–sela sidang tahunan AALCO ke-61

Terkait hal ini, Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R Muzhar menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset. 

“Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session, atau dalam format lain,” ujar Cahyo dalam pidatonya. 

BACA JUGA:Dirjen HAM Kemenkumham Minta Jangan Lupakan Hak Asasi Santri Al Zaytun: 'Penutupan Akan Timbulkan Problem!'

BACA JUGA:Dirjen HAM Kemenkumham Minta Jangan Lupakan Hak Asasi Santri Al Zaytun: 'Penutupan Akan Timbulkan Problem!'

Menurut Cahyo, forum ini akan berisi anggota yang terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lainnya yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing. 

“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” jelas Cahyo. 

Terlebih, Indonesia memiliki catatan panjang soal pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai USD493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar USD164 juta. 

Side Event Asset Recovery 

Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset, dengan tajuk, “Challange and Strategy for Recovering Stolen Asset from Asia and African Country: Best Practices from Jersey and Hong Kong”. 

Diskusi panel ini menghadirkan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar sebagai moderator, dan Jaksa Agung Bailiwick of Jersey Mark Temple, dan perwakilan Department of Justice Hong Kong James Ding sebagai pembicara. 

BACA JUGA:Impresif ! Aset Kelolaan Bank Kustodian BRI Tembus Rp 1.000 Triliun

BACA JUGA:Yusuf Hamka Tantang Rionald Silaban: Ada Hutang BLBI Saya Ganti 100 Kali, Kalau Rio yang Salah Berani Berapa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: