Melalui Forum AALCO ke-61, Indonesia Paparkan Pentingnya Pemulihan Aset ke Negara Asal
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar membagikan pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri di sidang (AALCO) ke-61 Bali, Kamis 19 Oktober 2023-Dok. Kemenkumham-
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan.
Tahapan itu mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.
Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.
BACA JUGA:Satgas BLBI Sita Aset 52 Hektare di Depok, Pemilik Angkat Suara
BACA JUGA:Baru Rp 30,65 Triliun dari Rp 110 Triliun Aset Eks BLBI Sudah Diamankan Pemerintah
Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang.
Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi dan legislasi terkait perampasan aset, memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture, dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
James Ding menambahkan keterangan mengenai kerangka hukum dalam negeri Hong Kong terkait peraturan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Ordinance-MLAO).
Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum.
Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka atau terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: