Menkominfo Sampaikan Langkah Strategis Pemberantasan Judi Online, Beri Meta Waktu 1x24 jam
Menkominfo sampaikan langkah strategis pemberantasan judi online dan mengatakan beri Meta waktu 1x24 jam untuk menghilangkan konten-konten promosi perjudian.-agus tumoko-
Lebih dari 450 ribu iklan perjudian menargetkan pengguna di Indonesia, di mana kegiatan tersebut ternyata melanggar kebijakan Meta.
Kemenkominfo dalam hal ini juga telah meminta kepada para internet service provider dan operator seluler. Arahannya sama yakni terus lakukan upaya pemberantasan judi online.
Salah satu pengarahan langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada data baae situs yang mengandung konten perjudian.
Langkah tersebut diminta untuk segera dilakukan. Bahkan diarahkan untuk langsung melakukan pemutusan akses.
BACA JUGA:Ed Sheeran Siap Konser di Stadion GBK, 2 Maret 2024: Catat Harga Tiketnya
BACA JUGA:MUI Kutuk Keras Tindakan Israel ke Palestina: Penyerangan Rumah Sakit Sangat Biadab!
Menkominfo menyampaikan meski sudah banyak langkah yang dilakukan masih belum cukup tanpa ada peran serta dari masyarakat.
Di antara yang dapat masyarakat lakukan adalah dengan menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar.
"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman dan orang-orang di sekitar kita untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret memberantas penyakit masyarakat ini," tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: