Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK

Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK

Laporan dugaan nepotisme Jokowi hingga Ketua MK segera diperiksa KPK. -Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan dugaan nepotisme Jokowi hingga Ketua MK segera diperiksa KPK. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengaku telah menerima laporan tersebut.

Menurut Ali, laporan yang masuk terkait tentang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Atas Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Mangkir Lagi?

BACA JUGA:Saset Kompor

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Ali mengatakan lembaga antirasuah itu bakal menindaklanjuti aduan tersebut.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Hadi Tjahjanto Dukung Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah

Ali menuturkan, KPK memandang peran serta masyarakat memang dibutuhkan dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan masyarakat itu sendiri.

“Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ujar Ali.

Presiden Jokowi, Gibran, Ketua MK dan Lainnya Dilaporkan ke KPK

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut dibuat buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: