Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK

Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK

Laporan dugaan nepotisme Jokowi hingga Ketua MK segera diperiksa KPK. -Setpres-

BACA JUGA:7 Potret Eca Aura, Si Imut Tajir Melintir yang Dikabarkan Dekat dengan Anak Ganjar Pranowo

BACA JUGA:Bikin Bangga! Dita Karang Kenalkan Tari Legong Keraton di Knowing Brother Ep. 405

Erick S selaku Koordinator TPDI mengatakan bahwa pihaknya menilai adanya dugaan nepotisme dalam keputusan tersebut.

Selain keluarga Jokowi, Erick juga melaporkan Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Almas Tsaqibbirru selaku pemohon, Arif Suhadi selaku kuasa hukum pemohon.

"Kami terdiri dua kelompok yaitu tim pembela demokrasi Indonesia ppdi dengan persatuan advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick saat ditemui di KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Erick mempertanyakan alasan ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari jabatannya usai memberikan putusan tersebut. 

BACA JUGA: Tiger Wong Juara Usai Kalahkan Hardclone X di Final YGEC 2023

BACA JUGA:6 Cara Mengintip Akun TikTok Anak yang Diprivasi, Orangtua Wajib Tahu Nih!

"Sesuai dengan UU daripada kekuasaan kehakiman kalo pnya hubungan kekeluargaan itu ketua, ketuanya majelisnya harus mengundurkan diri, itu tegas Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi ketua majelis hakim," ujar dia.  

Dalam hal ini, Erick dan tim membawa sejumlah bukti diantaranya putusan dari mk ada beberapa yang udh diputus yang berkaitan dengan ini.

"Kemudian ada juga laporan kami, somasi kami kepada MK supaya 9 hakim mundur, laporan kode etik dan beberapa yang lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Menteri: Singkirkan Hamas di Gaza, Israel Seharusnya Tak Perlu Balas Dendam!

BACA JUGA:Suplier iPhone di Tiongkok Tiba-tiba Didatangi Utusan Xi Jinping, Diduga Mengemplang Pajak

Erick menjelaskan laporan tersebut didasari dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme, TAP MPR No. VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No. 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, UU No. 18/2003 Tentang Advokat, PP No. 43/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 68 /1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait