Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

Saksi kasus pembunuhan Imam Masykur, Khaidar dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis 1 November 2023 -Istimewa-

"Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan," lanjutnya.

Adapun modus penculikan disertai pemerasan ini dilakukan pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur yang bekerja penjaga toko kosmetik di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, dijemput tiga terdakwa. 

Praka RM menuding Imam menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal dan akan dilakukan penangkapan oleh kepolisian. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads