Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

Kesaksian Penjaga Toko Obat yang Semobil dengan Imam Masykur Saat Diculik, Disiksa dan Disuruh Cek Apakah Masih Hidup

Saksi kasus pembunuhan Imam Masykur, Khaidar dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis 1 November 2023 -Istimewa-

Khaidar mengaku, saat bersama dengan5 Imam Masykur di dalam mobil, ia diminta bertukar posisi duduk dengan Imam Masykur.

BACA JUGA:Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang 3 Tersangka Pembunuhan Imam Masykur Dipastikan Terbuka

BACA JUGA:Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer, 3 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Siap Disidangkan

Meski begitu, Khaidar tak bisa memastikan siapa yang memberikan minum ke Imam karena matanya ditutup kaus. Dia mengatakan saat itu Imam Masykur sempat meminta minum lagi, tapi dibentak oleh oknum anggota TNI itu.

"Setelah itu, apa yang terjadi?" tanya oditur militer lagi.

"Bilang, 'Pak, saya masih haus'. Lalu dijawab, 'Kamu ini dibaikin malah ngelunjak'," jawab Khaidar.

Khaidar mengaku mendengar jika Imam Masykur mengeluh sakit pada bagian dada. Namun dia tak mengetahui penyebab keluhan Imam yang merasa dadanya sesak dan kesakitan. 

BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi

BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

"Almarhum kayak mendorong diri sendiri kena mobil. Dia bilang, 'Dada saya sakit, Pak'," ujar Khaidar.

Khaidar juga mengaku mendengar Imam Masykur mengerang kesakitan akibat dicambuk. Dia menyebut Imam Masykur mengaku tak sanggup lagi.

"Dia bilang, 'Saya nggak sanggup lagi, Pak'," tuturnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

"Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan," kata oditur militer membacakan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads