Tilang Uji Emisi Hanya Berumur Sehari, Agus Pambagio: Buat Apa Adanya Aparat Penegak Hukum

Tilang Uji Emisi Hanya Berumur Sehari, Agus Pambagio: Buat Apa Adanya Aparat Penegak Hukum

Hanya burumur satu hari, tilang uji emisi dihapuskan kembali, meskipun masyarakat yang telah mendapatkan tilang saat razia tetap dikenakan sanksi. -Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Ini Penjelasan Soal Adanya Tilang Berlapis saat Terkena Razia Uji Emisi, Awas Kantong Jebol!

BACA JUGA:10 Lokasi Parkir Tarif Disinsentif di Jakarta, Tarif Parkir Tertinggi dari Dishub Untuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Masih dengan Agus, dengan dihapuskannya sanksi uji emisi yang telah sempat berjalan ini akan memberikan dampak pada masyarakat tentang ketidaktegasan dari aparat dalam menegakan aturan.

Sedangakan Kombes Latif mengungkapkan dengan dihapuskannya sanksi tilang uji emisi tersebut, maka pihaknya  kedepan hanya melakukan imbauan saja pada pengendara.

Kombes Latif juga mengungkapkan jika agar masyakarat dapat melaporkan jika adanya anggota Satlantas dilapangan yang masih melakukan penilangan terkait dengan uji emisi.

Tidak hanya menghapus penilangan, namun uji emisi yang rencananya akan menjadi salah satu syarat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dibatalkan.

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

BACA JUGA:Bengkel Pembuat Pelat Nomor Palsu Akan Dirazia Kepolisian: Selain SAMSAT Tidak Ada yang Boleh Mengeluarkannya

Menurut Kombes Latif tidak ada uji emisi dalam syarat perpanjangan SYNK kendaraan.

Hal tersebut dikarenakan jika uji emisi dijadikan syarat perpanjang STNK, maka akan mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan nanti mengubah Undang-undang, sehingga uji emisi tidak menjadi syarat perpanjang STNK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: