4 Pelaku Aborsi Ilegal di Ciracas Dibekuk Polda Metro Jaya, 7 Kerangka Janin Dalam Septic Tank

4 Pelaku Aborsi Ilegal di Ciracas Dibekuk Polda Metro Jaya, 7 Kerangka Janin Dalam Septic Tank

Ilustrasi Aborsi Ilegal--

Disebutkan, Artam bahwa  pelaku yang mengontrak rumah itu pasangan suamim istri dan  rencananya digunakan untuk usaha salon kecantikan, tapi ternyata dijadikan tempat aborsi ilegal

Sementara itu salah satu petugas kemanan setempat bernama Agus (58) menuturkan bahwa rumah tersebut di sewa pelaku sebesar Rp 130 juta per tahun.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Komplotan Aborsi Ilegal di Duren Sawit, Tersangka Akui Raup Untung Rp 25 Juta per Hari

BACA JUGA:Joe Biden Protes Pelarangan Aborsi di Amerika, Mahkamah Agung AS Melarang Aborsi Setelah 15 Minggu Kehamilan

“ Sekarang sudah masuk dua tahun mereka mengontraknya,”  ujar Agus.

Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 428 ayat 1 Juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tahun 2021 tentang kesehatan dan/atau Pasal 299 dan/atau Pasal 348 dan/atau Pasal 349 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: