4 Pelaku Aborsi Ilegal di Ciracas Dibekuk Polda Metro Jaya, 7 Kerangka Janin Dalam Septic Tank
Ilustrasi Aborsi Ilegal--
Disebutkan, Artam bahwa pelaku yang mengontrak rumah itu pasangan suamim istri dan rencananya digunakan untuk usaha salon kecantikan, tapi ternyata dijadikan tempat aborsi ilegal
Sementara itu salah satu petugas kemanan setempat bernama Agus (58) menuturkan bahwa rumah tersebut di sewa pelaku sebesar Rp 130 juta per tahun.
“ Sekarang sudah masuk dua tahun mereka mengontraknya,” ujar Agus.
Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 428 ayat 1 Juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 dan/atau pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b Undang-Undang Nomor 17 tahun 2021 tentang kesehatan dan/atau Pasal 299 dan/atau Pasal 348 dan/atau Pasal 349 KUHP Juncto pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: