Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuat Narkoba Jenis Baru di Bantul: Kripik Pisang Narkotik & Cairan 'Happy Water'

Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuat Narkoba Jenis Baru di Bantul: Kripik Pisang Narkotik & Cairan 'Happy Water'

Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat memproduksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DIY.-Dok. Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia atau Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua pabrik tempat memproduksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru berwujud cairan bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DIY.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus ini berhasil terungkap saat tim melakukan patroli siber yang dilakukan di media sosial (medsos).

"Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 4 November 2023.

BACA JUGA:32 Pecandu Opium Tewas Terpanggang, Saat Kebakaran Besar Lalap Pusat Rehabilitasi Narkoba di Iran

Dari hasil operasi tersebut, Wahyu Widada mengatakan, polisi telah menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang tersebut. 

Setelah melakukan pengembangan dalam penangkapan tersebut, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

BACA JUGA:2 Modus Baru Narkoba Bernama Keripik Pisang dan Cairan Happy Water

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads