Hadirkan Ipar Praka RM, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Turut Diikuti Sejumlah Saksi Lain

Hadirkan Ipar Praka RM, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur Turut Diikuti Sejumlah Saksi Lain

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 6 November 2023-Dok. Puspen TNI-

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Sidang beragendakan pemeriksaan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S memeriksa 4 orang saksi. 

Keempatnya yakni, Briptu Toni W Wibowo (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Royke Pangau (pihak rental mobil), Eko Purwanto (tukang parkir), dan Umar (tukang parkir).

Pemeriksaan diawali pertanyaan dari para Oditur Militer terhadap ke-4 saksi, yaitu saksi 5, saksi 6, saksi 7, dan saksi 8. Kemudian, dilanjutkan pertanyaan dari hakim ketua dan 2 hakim anggota, kemudian pertanyaan-pertanyaan dari penasihat hukum, diakhiri dengan pertanyaan hakim ketua kepada para terdakwa 1, 2, dan 3.

Atas keterangan para saksi, ketiga terdakwa tidak menyampaikan sanggahan/penolakan.

"Tidak, Yang Mulia," jawab para terdakwa.


Sejumlah barang bukti diperlihatkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa tiga oknum anggota TNI AD di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 6 November 2023-Dok. Puspen TNI-

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur

Sidang diakhiri dengan pemeriksaan barang bukti yang berupa video, satu sepatu PDL, sepatu olahraga, tas dada, empat buah HT, tiga buah pistol airsoft gun, dan satu pistol korek api. Kemudian diperlihatkan pula barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah celana korban, satu celana dalam korban, hasil visum korban, serta satu buah mobil.

Sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan pada 15 November 2023. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: