Komplotan Pecah Kaca Mobil di Tangerang Dibekuk, Ada yang Masih Buron
Ilustrasi Pecah Kaca Mobil -Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID-- Komplotan pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil dibekuk polisi.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan beberapa pelaku yang diamankan berinisial BS dan MP.
Satu pelaku lainnya RHN, disebut hingga kini masih buron.
BACA JUGA:Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo
Diungkapkannya, para pelaku menggunakan alat khusus dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” katanya kepada awak media.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.
"Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” jelasnya.
Diterangkannya, pelaku tersebut telah belasan kali beraksi di kawasan Tangerang.
BACA JUGA:Anggota Pamobvit PMJ Nyaris Tewas Dikeroyok di Tol Tangerang
"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.
“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” tambahnya.
Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: