Oknum PHL Dishub DKI Jakarta Dipecat Setelah Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Polisi

Oknum PHL Dishub DKI Jakarta Dipecat Setelah Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Polisi

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo-Disway.id/Anisha Aprilia-

Atas dasar itu, AI sakit hati.

AI menceritakan ke S dan N, lalu mereka sepakat merencanakan percobaan pembunuhan.

"Dari keterangan ketiga tersangka bahwa dirinya melakukan percobaan pembunuhan yang direncanakan yaitu berawal atas rasa sakit yang dialami tersangka AI terhadap istri dari korban Taufan Febrianto yang telah memberitahu tempat tinggal. Alamat berkerja kepada orang yang sedang mencari tersangka AI terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang berkerja di Dinas Perhubungan," katanya kepada awak media, Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:Terpilih sebagai Ketua MK, Berikut Profil Suhartoyo

Kemudian, tersangka AI memberitahu rekannya untuk membantunya membunuh korban.

"Lalu atas hal tersebut tersangka AI menceritakan kepada tersangka N alias A dan tersangka S alias D hingga ketiganya bersepakat dan tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI yang menelpon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," tuturnya.

Akhirnya pelaku pun merencanakan untuk membunuh korban di dalam mobil.

"Tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah kedepan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S lalu tersangka N mengikat kedua tangan dengan tali tis dan mengikatnya ke jok bangku mobil.

"Lalu tersangka N mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam lalu korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban," terangnya.

BACA JUGA:Operasi Aman Bacuya 2023 Digelar, Amankan Piala Dunia U-17

Akhirnya korban dilepaskan, namun pelaku meminta sejumlah uang kepada anggota Pamobvit Polda Metro Jaya itu.

"Tersangka N meminta sejumlah uang kepada korban dan karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500.000.000," ujarnya.

"Para tersangka melepaskan korban dari ikatanya dan membiarkanya pulang untuk dapat menjual mobilnya namun korban yang saat itu merasa takut dan tertekan langsung Kembali ke rumah dan menceritakan kepada keluarganya dan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: