Pemerintah Akan Atur Penggunaan AC Rumah dan Kantoran: Nilai CSPF Minimal 3.4

Pemerintah Akan Atur Penggunaan AC Rumah dan Kantoran: Nilai CSPF Minimal 3.4

Pihak pemerintah akan atur penggunaan AC rumah dan kantoran dengan standar nilai CSPF minimal 3.4.-freepik-

JAKARTA, DISWAY. ID – Pihak pemerintah akan atur penggunaan AC rumah dan kantoran dengan standar nilai CSPF minimal 3.4.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yudo Dwinanda Priaadi selaku Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE).

Menurut Yudo, standar tersbeut dalam melakukan penghematan energi serta menekan emisi CO2.

Selain mengatur pemakaian Air Conditioner (AC), pemerintah juga akan mengatur tentang penggunaan mesin pendingin lainnya. 

BACA JUGA:Tank-Buldoser Israel Merangsek ke RS Al Shifa Gaza, Dokter: Kami dengar Ledakan di Mana-mana

BACA JUGA:Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Hari Ini

Yudo menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperbarui nilai SKEM (Standart Kinerja Energi Minimum) pada peralatan AC dan pendingin lainnya.

Menurut Yudo, sejauh ini Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015 dan nilai SKEM terus diperbaharui.

Pembaruan nilai SKEM terkini dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM yang diteken pada tanggal 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Hamas Tolak Pejuang Dari Luar, Bang Onim: Cukup Kirimkan Doa

BACA JUGA:Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL Hari Ini

Adapun nilai SKEM berdasar nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor) yang diterapkan di Indonesia minimal 3.4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Philippina, dan Vietnam.

Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 2023 telah mampu menghemat energi 2.6 TWh.

Selain itu juga mampu membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2.4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik 3.76 triliun rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads