Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Sebagai Calon Wapres Diuji Materi ke MA

Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Sebagai Calon Wapres Diuji Materi ke MA

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto bergaya finger heart saat diambil gambar oleh Basuki Hadimuljono.--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan permohonan Uji Materi atau Judicial Review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin 20 November 2023. 

Peraturan KPU yang memperbolehkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di bawah 40 tahun, selama pernah menjabat kepala daerah, dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi karena dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi yang cacat hukum dan melanggar kode etik berat. 

Ridwan Darmawan selaku salah seorang pemohon dari Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengatakan, Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 dibentuk berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

Putusan MK itu sendiri diambil dengan cara-cara melawan hukum dan oleh Majelis Kehormatan MK dinyatakan melanggar kode etik berat. 

Menurut Ridwan, Putusan MK yang meloloskan Gibran untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 itu tidak bisa dijadikan dasar pembentukan Peraturan KPU Nomor 23. 

"Kan sudah terbukti bahwa putusan itu cacat hukum, menciderai demokrasi dan konstitusi. Karena itu tidak boleh dibiarkan, harus dilawan," katanya. 

Kuasa Hukum Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Imelda Napitupulu, S.H., M.H. turut menjelaskan mengenai masalah ini.

BACA JUGA:Kata Nusron Wahid Soal Gibran Didorong Iriana untuk Maju Cawapres: Ya Namanya Ibu Pasti Mendoakan Anak

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 dinilai tidak sah karena Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur Hakim dan Panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana. 

Berdasarkan hal tersebut, Ridwan dan Imelda meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menyatakan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: