Raup Untung Rp13 Juta dari Penipuan Konser Coldplay, Mahasiswa di Depok Ditangkap

Raup Untung Rp13 Juta dari Penipuan Konser Coldplay, Mahasiswa di Depok Ditangkap

Raup untung Rp13 juta dari penipuan konser Coldplay, mahasiswa di Depok ditangkap-Ilustrasi-

Tiba-tiba DS menginformasikan bahwa tiket kategori CAT 6 telah habis, dan tersangka menawarkan tiket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban.

BACA JUGA:Seorang Pemuda di Jakarta Timur Tewas Penuh Luka Tusukan, Polisi Kerja Pelaku

BACA JUGA:Kecelakaan di Jakpus, Dua Pemotor Tewas

Namun DS mengatakan kepada korban bahwa ada biaya tambahan tiket tersebut senilai Rp5.900.000.

Tanpa pikir panjang RT kemudian setuju dan kemudian mentransfer biaya tambahan langsung ke rekening DS.

“ Korban langsung mentransfer hang kekurangannya ke rekening tersangka,” kata Hadi Kristanto.

Setelah uang berhasil ditransfer, DS telah mengirimkan kode booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5 kepada korban. 

Setelah beberapa hari tiket tak kunjung berada ditangannya bahkan  hari konser tiba, korban merasa telah tertipu hingga  akhirnya melapornya ke Polres Metro Depok.

BACA JUGA:Rinoa Aurora Belum Ajukan Restorativ Justice Terhadap Leon Dozan

BACA JUGA:2 Truk Terlibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang

Akibat penipuan  jual beli tiket konser Coldplay, RT yang merasa telah tertipu mengalami kerugian Rp 13 Juta.

Hadi Kristanto menambahkan, tersangka berhasil diamankan setelah korban melaporkannya ke Polres Metro Depok.

“ Tesangka berhasil kita amankan di rumahnyadengan baran bukti mulai dari rekening koran hingga kertas booking tiket pemesanan konser Coldplay Cat 3 dan Cat 5A,” ujarnya.

Barang bukti berupa dua lembar rekening koran Bank BCA a/n RT periode 17-24 Mei 2023, serta satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 3 a/n KI dan satu rangkap kerta booking pemesanan tiket konser Coldplay Cat 5A a/n RT.

Penipuan ini membuat DS terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara atas perbuatannya, tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: