Polres Metro Bekasi Tetapkan L Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Perundungan FAA, Rekonstruksi Bakal Dilakukan
Fatir Arya Ardinata (12) harus diamputasi imbas perundungan teman sekelas di Bekasi, Jawa Barat, kasusnya viral di media sosial-Dok. Istimewa-
"Kemarin pagi adalah penyedotan yang kedua, mohon doanya semoga FAA segera pulih dan bisa kembali kerumah dalam keadaan sehat." kata kuasa hukum FAA, Mila Cheah.
BACA JUGA:Viral Kasus Perundungan Siswa di Bekasi Berujung Amputasi Kaki, Sudah Lapor Polisi Tapi Mandek
Mila mengatakan, semakin hari kondisi FAA tak menentu. Ditambah keluarga FAA juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan karena merupakan orangtua tunggal.
Untuk membantu meringankan beban keluarga FAA, Mila bersama tim kuasa hukum membuka donasi untuk membantu korban.
Donasi untuk pengobatan Fatir, korban perundungan yang berujung pada amputasi kaki kiri di RS Dharmais, Jakarta Barat-Dok. Istimewa-
"Sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga fatir bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan fatir. Hal ini dikarenakan mama fatir saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat F selama 24 jam penuh," ungkapnya.
Sebelumnya, kusa hukum korban perundungan FAA, Mila Ayu Dewata Sari atau Mila Cheah, menyebut polisi telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status baru bagi terlapor berinisial SLN.
Bersama tim dari Mila Ayu Dewata Sari & Co, Mila Cheah yang mendampingi ibu korban, Diana Novita Sari mengaku status pelaku kini ditetapkan menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal itu dikatakan Mila Cheah setelah menghadiri undangan gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Jumat 24 November 2023 kemarin.
"Alhamdulilah hari Jumat telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L atau SLN dinyatakan sebagai ABH atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA," kata Mila kepada Disway.id, Sabtu 25 November 2023.
Dalam perkara ini, terlapor L dijerat pasal uu tindak pidana kejahatan terhadap anak. Persangkaan pasal itu diterapkan karena terlapor diduga turut serta dalam aksi kekerasan yang disertai perundungan terhadap FAA.
"Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksudP asal 80 UU No 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
"Kemudian UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" yang dilakukan terlapor terhadap Fatir," papar Mila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: