Polres Metro Bekasi Tetapkan L Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Kasus Perundungan FAA, Rekonstruksi Bakal Dilakukan
Fatir Arya Ardinata (12) harus diamputasi imbas perundungan teman sekelas di Bekasi, Jawa Barat, kasusnya viral di media sosial-Dok. Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi telah menetapkan terlapor pelaku pembullyan atau perundungan terhadap FAA (12), SLN atau L sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi menyimpulkan ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam kasus yang viral ini.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo mengkonfirmasi penetapan L sebagai ABH.
"Iya, betul," kata Widodo kepada Disway.id, Sabtu 25 November 2023.
Selanjutnya, pihak PPA Polres Metro Bekasi akan melakukan rekonstruksi atas kasus yang terjadi sejak Februari 2023 itu. Proses rekonstruksi tersebut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan fakta peristiwa yang berujung pada diamputisanya kaki FAA.
"Rencana demikian," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pria Kudus Ngaku 'Imam Mahdi', Namanya Muhammad Maulana Ishaq: Saya Siap Masuk Neraka!
Selain itu, khusus penanganan perkara anak L, Polisi akan menggandeng sejumlah pihak terkait. Sebab, penanganan perkara yang melibatkan anak diwajibkan melibatkan sejumlah instansi dalam rangka memenuhi hak anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semua yang berkepentingan dalam kasus ini akan dilibatkan mengingat pelaku anak," pungkas Widodo.
Kondisi Terkini FAA dan Buka Donasi
Terkait kondisi FAA, saat ini masih dalam dirawat di RS Dharmais. FAA terhitung sudah dua kali dilakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru-paru karena cairan yang tersumbat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: