Percepat Ekosistem Motor Listrik, Pemerintah Resmikan Labolatorium Pengujian dan Bengkel Konversi Tipe A

Percepat Ekosistem Motor Listrik, Pemerintah Resmikan Labolatorium Pengujian dan Bengkel Konversi Tipe A

Percepat Ekosistem Motor Listrik, Pemerintah Resmikan Labolatorium Pengujian dan Bengkel Konversi Tipe A-dok ESDM-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah meresmikan Laboratorium Pengujian Motor Listrik dan Bengkel Konversi Tipe A di BBSP-KEBTKE, Cipulir, Jakarta. Jumat 24 November 2023.

Laboratorium tersebut diresmikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi bersama Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanan.

BACA JUGA:Ingin Sepeda Motor Konversi BBM ke Listrik? Begini Cara Pengajuannya

Diharapkan melalui peresmian bengkel ini semoga dapat membawa dampat positif serta data mempercepat pengembangan ekosistem KBLBB demi kualitas udara yang lebih baik.

Dikatakan Yudo dalam sambutannya bahwa peresmian ini merupakan wujud nyata bagian dari kelengkapan infrastruktur untuk mendukung percepatan program konversi motor listrik.

"Untuk menciptakan ekosistem KBLBB di Indonesia, maka diperlukan kesiapan infrastruktur yang mendukung percepatan konversi motor BBM menjadi motor Listrik,” ujar Yudo. 

BACA JUGA:Motor Jadi Hemat dan Panjang Umur, PLN Dukung Konversi Motor Listrik di Indonesia

“Salah satu bentuk wujud nyata dalam pembangunani infrastruktur tersebut adalah melalui penyiapan Laboratorium Pengujian Motor Listrik serta Bengkel Konversi Tipe A," tambahnya.

Kendaraan yang dikonversi dan akan dioperasikan ditegaskan Yudo, memerlukan persyaratan teknis serta laik jalan melalui uji tipe terhadap fisik kendaraan bermotor, sistem kelistrikan dan sistem keselamatan pada motor listrik.

"Sebagai salah satu Badan Layanan Umum sekaligus unit teknis di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, BBSP KEBTKE hadir untuk memberikan layanan jasa pengoperasian Laboratorium Pengujian Motor Listrik dan Bengkel Konversi Type A," lanjut Yudo.

BACA JUGA:Berdayakan Nelayan di Cilacap, PLN Bantu Konversi Kapal Lawas Jadi Kapal Listrik yang Jauh Lebih Efisien

Setiap kendaraan bermotor roda dua dengan penggerak motor bakar (dengan BBM) yang telah dilakukan cek fisik dan keabsahan STNK, dapat dikonversi menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kendaraan yang telah dikonversi dan akan dioperasikan di jalan harus memiliki persyaratan teknis serta laik jalan. 

Dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tersebut, diperlukan uji tipe terhadap fisik kendaraan bermotor, sistem kelistrikan dan sistem keselamatan pada motor listrik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads