Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Akan Kita Lawan

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Akan Kita Lawan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) memisahkan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.-Dokumentasi Harian Disway-

BACA JUGA:Viral Marco Karundeng dari Ormas Laskar Manguni Dicari Netizen Diduga Buat Provokasi Bentrokan di Kota Bitung

BACA JUGA:Ratusan Massa di Manado Bawa Parang dan Bambu Bergerak Pasca Bentrok di Bitung, Brigade Manguni Dikejar Warga

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: