Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau

Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau

Pemilih Luar Negeri di Hong Kong dan Macau akan memilih capres-cawapres via pos--

2. Namun, setelah melakukan izin kepada otoritas setempat sejak bulan Maret 2023, pemilu tidak diperbolehkan diadakan di luar gedung Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI).

BACA JUGA:KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres-Cawapres mulai Desember 2023, Durasi 150 Menit

3. Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk diadakan TPS, karena faktor keamanan dan keselamatan. Hal ini sudah berdasarkan penilaian dari Polisi Hong Kong setelah survei langsung di gedung KJRI.

4. PC Oleh karena itu, maka pemilu 2024 akan dilakukan dengan metode Pos.

5. Surat suara akan dikirim Pos ke alamat para pemilih yang sudah terdaftar di sistem.

6. Setelah surat suara diterima, segera coblos dan kirim balik melalui Pos dengan amplop yang sudah disediakan, tanpa harus menempel perangko ataupun membayar lagi.

BACA JUGA:Situs KPU Diretas Hacker, 204 Juta Data Pemilih Tetap Bocor

7. Mohon segera cek data Anda di website pplnhkmc.id, bila ada perubahan alamat atau alamat belum lengkap bisa segera lengkapi alamatnya.

8. Perbaikan data ditunggu hingga maksimal tanggal 10 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads