Desakan Penahanan Firli Bahuri, Abraham Samad: Jangan Diistimewakan

Desakan Penahanan Firli Bahuri, Abraham Samad: Jangan Diistimewakan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Firli Bahuri seharusnya ditahan.-anisha-disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, namun Firli Bahuri belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Bahkan usai pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah statusnya sebagai tersangka Firli Bahuri juga tidak ditahan.

Hal yang sangat berbeda terjadi pada Syahrul Yasin Limpo, di mana setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mantan Menteri Pertanian tersebut langsung ditahan.

BACA JUGA:Netizen Turki Gabung Dengan JulidFiSabilillah, Serangan ke Israel Makin Massiv

BACA JUGA:Bernilai Fantastis! Ini Makna Mahar yang Diberikan Tiko Untuk BCL

Menurut Abraham Samad yang merupakan mentan pimpinan KPK, seharusnya Firli Bauri menjalani penahanan seperti SYL dan jangan diistimewakan.

Abraham menyampaikan langsung ke Disway.Id beberapa waktu lalu, bahwa dalam hukum ada yang namanya equality before the law.

Azas equality before the law menyatakan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum.

Abraham mempertanyakan kenapa Firli masih belum ditahan, sedangkan Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan.

BACA JUGA:Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden

BACA JUGA:5 Manfaat Luar Biasa Daun Salam yang Wajib Anda Ketahui

“Kasus dari Firli dan SYL saling berkaitan, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang sama,” jelas pimpinan KPK masa jabatan 2011–2015 ini.

“Jika kita benar-benar memberlakukan equality before the law, seharusnya kepolisian telah melakukan penangkapan pada Firli agar perlakuan hukum sama dengan SYL,” tambahnya.

Menurut Abraham, penahanan ini dilakukan terhadap Firli agar pihak kepolisian akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bahwa semua mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: