Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit yang Ditarik BI

Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit yang Ditarik BI

Pecahan uangh logam Rp 1000-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut cara menukar uang logam pecahan Rp 1000 Kelapa Sawit BI TE 1993 yang Ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI).

Sebagaimana diketahui BI mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. 

Maka dari itu BI mengimbau kepada mashyarakat untuk menukarkan ketiga jenis uang logam, salah satunya pecahan yang logam  Rp 1.000 ke bank umum.

BACA JUGA:Jawaban Anies Kala Ditanya Ingin Makan Malam dengan Tiga Tokoh Dunia dalam Sesi Diskusi Kebijakan Luar Negeri, Ada Nabi Muhammad

BACA JUGA:Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden

" Penukaran uang logam yang disebutkan diatas dapat ditukar  mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2023 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui keterangan pers, Minggu 3 Desember 2023.

Pencabutan dan menarik ketiga uang logam tersebut berdasarkan keputusan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023. 

Erwin Haryono mengatakan, penukaran ,dapat  dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. 

BACA JUGA:Gara-gara Gus Dur, Prabowo Gagal Kembali Jadi Jenderal: Ternyata Itu Menyelamatkan Saya

BACA JUGA:Pendukung Jokowi Buat Pengakuan Terjebak di Paslon 03, Partai Socmed: Ingin Beralih ke 02

Hal itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Erwin Haryono melanjutkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang logam tersebut yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

" Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjut Erwin Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait