Integrasi Data Percepat Penerapan Penggunaan Teknologi

Integrasi Data Percepat Penerapan Penggunaan Teknologi

Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungkapkan transformasi digital di Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi sebenarnya memiliki dua sisi, yakni yang di dalam kementerian itu sendiri dan yan-kominfo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Data berintegrasi tinggi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat, sehingga dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan publik berbasis bukti.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi menemui beberapa tantangan, diantaranya adalah tumpang tindih data, baik di tingkat pusat maupun daerah, akurasi data yang rendah, ketidak mutakhirkan data, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah.

Menanggapi hal tersebut, Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengungkapkan transformasi digital di Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi sebenarnya memiliki dua sisi, yakni yang di dalam kementerian itu sendiri dan yang berkaitan dengan desa.

BACA JUGA:Empat Upaya yang Diperlukan Untuk Meningkatkan Penerapan SPBE

BACA JUGA:SPBE Jadi Solusi Mempercepat Pelayanan Publik

Sisi yang pertama berada di kementerian, yakni seluruh aspek untuk kebijakan maupun operasional sehari-hari sudah berbasis teknologi informasi.

Kedua, berkaitan dengan desa, baik desa transmigrasi maupun yang masih tertinggal, semua informasinya dapat dilihat oleh publik melalui sistem informasi desa, yaitu di laman sid.kemendesa.go.id dan semua informasi sudah terintegrasi ke sana.

Namun, ada yang menarik tentang data, menurut Ivanovich, semakin seseorang atau suatu lembaga mampu mengkompilasi banyak data, maka orang atau lembaga tersebut akan memiliki pengetahuan yang lebih detail dan Kementerian Desa menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Sebagai contoh, bagi desa-desa yang memiliki data, kemudian ingin menyimpan di Kementerian Desa dan untuk selanjutnya menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, bisa menggunakan data-data, baik itu data individu ataupun keluarga.

Namun dengan catatan, ada perjanjian maka semua informasinya langsung terkompilasi ke pusat.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Pemerintahan Digital pada SPBE Summit 2023

BACA JUGA:Hadirkan Pengalaman Tak Terlupakan Pergantian Tahun 2023, Bigland Bogor Hotel Hadir Dengan Wizard Land

"Tapi, ada hal yang menarik, kalau data itu semakin kita bisa mengkompilasi banyak data, maka kita mengetahui punya pengetahuan yang lebih detail, sehingga idenya memang Kementerian Desa menyediakan semua fasilitas, misalnya bagi desa-desa yang dia punya data, kemudian mau menyimpan di Kementerian Desa," kata Ivanovich dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: Menuju Transformasi Digital dengan Integrasi Data, yang terselenggara atas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.

"Kemudian ada kerjasama antara desa dengan pemerintah daerah, supaya bisa menggunakan data-data, baik itu data individu, keluarga-tapi harus ada perjanjian, kemudian semua itu terkompilasi ke pusat," tambah Ivanovich.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads