Agus Raharjo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Pengakuannya Dipanggil Jokowi Untuk Hentikan Kasus eKTP

Agus Raharjo Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Pengakuannya Dipanggil Jokowi Untuk Hentikan Kasus eKTP

Organisasi Masyarakat Pandawa Nusantara mengadukan eks Ketua KPK, Agus Raharjo ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap Presiden Jokowi.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.IDOrganisasi Masyarakat Pandawa Nusantara mengadukan eks Ketua KPK, Agus Raharjo dilaporkan ke Bareskrim buntut pengakuannya dipanggil Jokowi untuk hentikan kasus eKTP.

Agus Raharjo dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar mengungkapkan alasan pihaknya mengadukan Agus ke Bareskrim.

BACA JUGA:Pembalap Asal Jakarta Tewas Dalam Sesi Latihan di Sirkuit Mojosongo Boyolali, Dua Kecelakaan Maut Dalam Seminggu

BACA JUGA:5 Lokasi SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta 11 Desember 2023

Menurutnya, narasi yang diungkapkan oleh Agus merupakan fitnah dan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi.

"Dalam narasi yang disampaikan oleh AR ini kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Bareskrim Polri, Senin, 11 November 2023.

Selain itu, kata Faisal, pernyataaan Agus juga tak disertai dengan bukti-bukti yang sah sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:'Komandan' Pasukan 'Julid Fii Sabilillah' Perintahkan Serang Politisi dan Pemerintahan Israel

BACA JUGA:Rian Mahendara Tantang Balik Laporan PO Sembodo, Perjanjiannya Jelas dan Harusnya PO MTI yang Dirugikan

"Nah yang kedua DPP Pandawa Nusantara berpandangan, narasi yang disampaikan oleh Agus Raharjo itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik, dan juga dengan bukti-bukti hukum yang sah sesiai dengan perundangan yang ada," ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap Agus itu, seharusnya Agus sebagai penegak hukum memahami masalah hukum.

"Saya sangat menyesalkan sekali, saudara AR yang notabenenya adalah sebagai seorang penegak hukum kan pasti ngerti dan paham ketika terjadi soal masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya adalah diselesaikan dengan peraturan perundang-undangam yang sudah berlaku," ungkapnya.


Lebih lanjut, Faisal mengatakan ucapan Agus itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

BACA JUGA:Revolusi Industri Game di Indonesia, E Motion Entertainment Kolaborasi dengan Playhera

BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Menurutnya, pernyataan Agus itu membuat masyarakat menilai Jokowi sebagai pihak yang obstruction of justice atau perintangan penyidikan sebuah perkara.

"Ini harus dituntaskan ini, ini kalau enggak dituntaskan sampai Pak Jokowi selesai akan timbul di masyarakat di dalam publik, nanti presiden akan diindikasikan seolah-olah sebagai obstruction of justice, sebagai perintangan perkara. Nah inikan nggak baik ini jadi seorang presiden, presiden yang nanti mau selesai periodenya diberikan ada opini semacam itu," tukasnya.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut jika di dalam peristiwa wawancara AR  itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada polri untuk menindaktegas tegakan hukum untuk menjaga marwah presiden RI,"  tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Jokowi untuk datang ke Istana seorang diri tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya yang disampaikannya di salah satu stasiun televisi.

BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini

BACA JUGA:Emas Natal

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” kata Agus, di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi, setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop.

“Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

Agus menolak perintah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," jelasnya.

"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: