Komika Aulia Jadikan Nabi Muhammad Bahan Candaan, Polisi Dalami Bukti dan Saksi Dugaan Penistaan Agama
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung masih mendalami dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang diduga dilakukan komika Aulia Rakhman. -Rafi Adhi Pratama-
Sebelumnya Lampung mengamankan komika Aulia Rakhman beberapa waktu yang lalu.
Kemudian Aulia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Lampung.
BACA JUGA:Fakta Dibalik Tulisan Darah di TKP Kebagusan
Komika itu disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan
Diketahui, kasus tersebut berawal ketika statemenya yang membahas seputar nama hingga membawa nama Muhammad.
"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan selama ini arti nama kayak penting aja gitu ya. Coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang ya, sudah dipenjara semua," ucap Aulia dalam acara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: