Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara

Jokowi Yakin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Beri Efek Jera dan Mengembalikan Kerugian Negara

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember 2023.-YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi menyakini Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal memberi efek jera dan sebagai mekanisme pengembalian kerugian negara.

Oleh karenanya, ia mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal tersebut segera disahkan.

Hal itu disampaikan saat peringatan hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Istora, Senayan pada Selasa, 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Jokowi Minta RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Segera Diselesaikan Untuk Berantas Korupsi

"Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan RUU Perampasan Aset sangat penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. 

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujarnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi.

BACA JUGA:Terungkap, Ayah Terduga Pembunuhan 4 Anaknya di Jagakarsa Tulis Pesan 'Puas Bunda Tx For All' dengan Darahnya Sendiri 

"Saya mengajak semuanya mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads