Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.-tangkpan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY. ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Firli Bahuri.
Keputusan praperadilan Firli Bahuri di tolak dibacakan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 Desember 2023.
Hakim mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli dianggap obscure atau kabur dan permohonan praperadilan tidak relevan.
BACA JUGA:Ngeri! Gunung Berapi di Islandia Meletus Dekat Kota Grindavik
Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri akan terus dilanjutkan, serta status Firli tetap sebagai tersangka.
Dalam persidangan praperadilan ini Firli mengajukan agar status tersangka kepada dirinya atas kasus dugaan pemerasan dicabut.
Pembelaan tersebut dibacakan oleh tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Dugaan Pasangan Mesum di Restoran Kawasan Senopati, Polisi Turun Tangan
BACA JUGA:Cerita Madonna Jatuh dari Kamar Mandi, Koma Hingga 2 Hari
Pihak Firli juga meminta agar hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan ketua KPK tersebut.
Firli Bahuri juga mengatakan jika kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Firli, pelaporan yang dibuat oleh Syahrul Yasin Limpo atas dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.
Ian Iskandar selaku kuasa hukum mengatakan bahwa adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: