Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
Dengan adanya surat laporan temuan dari PPATK, pihak Bawaslu memberikan 3 imbauan yang harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Transaksi Tembus Rp 200 Triliun, 1.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir PPATK
"Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye sesuai tingkatannya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: