Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pada saat penyerahan berkas tahap 2, tim kejaksaan tak tahu latar belakang politis dari Indra Charismiadji.-Indra Charismiadji-
BACA JUGA:Hasil Arsenal vs West Ham 0-2, Mikel Arteta Kecewa dengan Keputusan VAR
Sehingga, lanjut Ketut, apabila kasus tersebut diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut.
"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan.
Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," kata Ketut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: