Ditkrimsus PMJ Tunggu Surat Balasan Prof Romli yang Keberatan Jadi Saksi FB

Ditkrimsus PMJ Tunggu Surat Balasan Prof Romli yang Keberatan Jadi Saksi FB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tunggu balasan surat Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan atau a de charge Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tunggu balasan surat Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan atau a de charge Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengaku sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Prof Romli.

"Kami tim penyidik menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud merespon surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Tergemas! Luna Maya Bergaya Pakai Rok Pendek, Liburan Bareng Maxime Bouttier

BACA JUGA:Respon Roy Suryo Usai Dipolisikan Oleh Relawan Prabowo Gibran Atas Tudingan Pemakaian 3 Mik

Diungkapkannya, jika Prof Romli merasa keberatan maka harus memberi surat keterangan.

"Jika beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan yang ditujukan kepada penyidik," ungkapnya.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan utk dijadikan saksi a de charge," tambahnya.

Sebelumnya, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

BACA JUGA:Cantiknya Ayu Ting Ting Pakai Karya Desainer Rinaldy Yunardi, Headpiece Bertabur Kristal

BACA JUGA:Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian

Dirinya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu.

"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," terangnya.

Diketahui, Saksi baru yang meringankan diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads