Tak Libatkan Pemprov, Ujang Komarudin Soroti Pengangkatan Sekda Kota Tarakan yang Diduga Langgar Peraturan Presiden

Tak Libatkan Pemprov, Ujang Komarudin Soroti Pengangkatan Sekda Kota Tarakan yang Diduga Langgar Peraturan Presiden

Ujang Komarudin, Pengamat politik-Dok Pribadi Ujang komarudin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Politik Ujang Komarudin menyayangkan dugaan pelanggaran seleksi jabatan Setda Kota Tarakan yang tak melibatkan Pemerintah Provinsi sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul telah melantik dan mengambil sumpah Jamaluddin sebagai Sekda menggantikan Hamid Amren yang purna tugas pada 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Suap Proyek Jalan di Kaltim Kena Tangkap Tangan KPK

BACA JUGA:Pertama di Kaltim, PLN Layani Konsumen Listrik Tegangan Tinggi 50 MVA

Pengangkatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda) Tarakan menuai polemik lantaran diduga tak melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). 

"Sejatinya jika tidak memenuhi ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tidak melibatkan pemprov sangat disayangkan, sangat disesalkan," kata Ujang dalam keterangannya pada Rabu 3 Januari 2024. 

Ujang menjelaskan, aturan organisasi atau birokrasi pemerintah dalam suatu negara harus dijalankan secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pemerintah Pusat. Sehingga runutan aturan itu harus dijalankan oleh setiap kepala daerah. 

"Jadi sejatinya bernegara, menjalankan roda pemerintahan dalam konteks seleksi Sekda Pemkot Tarakan pasti harus memenuhi Undang-undang termasuk Perpres Nomor 3 Tahun 2018," katanya. 

BACA JUGA:Ujang Komarudin: Gerindra Nilai Anies Tidak Konsisten Dengan Omongannya

BACA JUGA:Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama

Apabila dalam seleksi tersebut tak melibatkan Pemprov, ia menduga ada masalah antara Pemkot dengan pihak Pemerintah Provinsi yang tidak membangun good governance. Ujang mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintah di Kota/Madya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan yang ada di bawahnya. 

"Taat undang-undang itu agar semua tertib administrasi, agar semuanya kondusif, pejabat yang terpilih itu tidak bermasalah kan itu, tidak digugat dan tidak menimbulkan cacat administrasi dan prosedural gitu," lanjutnya. 

Ujang meminta agar Wali Kota Tarakan Khairul mengklarifikasi alasan tak melibatkan Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan seleksi Sekda Pemkot Tarakan. 

"Apakah serampangan atau tidak, apakah sengaja menabrak aturan atau tidak, harus ditanyakan, harus diklarifikasi ke yang bersangkutan (Khairul). Melanggar aturan Perpres apakah disengaja atau tidak, apakah tahu atau pura-pura engga tau harus ditanyakan, karena yang bersangkutan lah yang bisa menjawabnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: