Miris! ASN Dishub DKI Jakarta Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Kelas 6 SD di Kemayoran
Oknum ASN Dishub di Jakarta diduga melecehkan bocah kelas 6 SD dengan modus memberikan uang.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
"Pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situlah korban dicabuli tersangka," sambungnya.
Pelaku melakukan aksi bejat, kata polisi, di antaranya meremas payudara korban dan memegang kemaluan korban dengan tangannya.
Lebih parah lagi, korban juga disodorkan film porno sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Pada saat pencabulan ya korban disodorin film porno melalui handphonenya," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Libatkan Propam Lacak Warga yang Ikut-Ikutan Tangkap Saipul Jamil
Pelaku disangkakan Pasal 81 junto Pasal 78b Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: