Bukan Polisi, Dua Pria yang Ikut-ikutan dalam Penangkapan Asisten Saipul Jamil Berhasil Ditangkap
Dua masyarakat sipil yang ikut-ikutan dalam penangkapan Asisten Saipul Jamil dalam kasus narkoba berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 Januari 2024.-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pria yang berjaket merah sempat yang turut serta dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady pada 5 Januari 2024 lalu.
Sosok yang viral karena terekam memukul asisten Saipul Jamil itu diketahui bukan anggota polisi alias masyarakat sipil.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Penangkapan Saipul Jamil dan Asistennya Langgar SOP, ISEES Minta Propam Turun Tangan
Tersangka itu terbukti melakukan penyergapan di Halte Jelambar, Daan Mogot Jakarta Barat saat tim Unit Narkoba Polsek Tambora menangkap Saipul Jamil dan asistennya.
"Hari ini kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan dalam penangkapan kasus narkoba yakni asisten SJ yakni S," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 12 Januari 2024.
Syahduddi membeberkan, tersangka pemukul yang mengenakan jaket hitam adalah RP alias Ucok (26). Pria itu beralamat di Pesing Koneng RT 9 RW 2, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ucok yang mengenakan jaket warna hitam dan helm hitam sempat menjambak Steven yang kebetulan menyopiri Saipul Jamil.
BACA JUGA:Propam Periksa Anggota Polsek Tambora yang Terlibat dalam Penangkapan Asisten Saipul Jamil
BACA JUGA:Perasaan Saipul Jamil Setelah Dibebaskan Pasca Diamankan Polisi bersama Asisten di Kasus Narkoba
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut Tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S, dan memukul bibir Tersangka dengan tangan kanan," jelas Syahduddi.
Kemudian tersangka kedua adalah Usup (23), warga Gambir, Jakarta Pusat. Saat kejadian, tersangka Usup mengenakan helm abu-abu dan jaket berwarna merah yang sempat memukul Steven di kemudi stir seperti yang terekam dalam video viral.
Keduanya pun dikenakan pasal penganiayaan.
"Dengan diamankannya kedua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga dicaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri. Kami kenakan Pasal 170 KUHP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: