Heboh! Bocornya Rencana Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari

Heboh! Bocornya Rencana Penggunaan Dana Desa Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Pilres 2024, Sebut PJ Bupati, Dandim, Kapolres Hingga Kajari

Tak sampai sebulan menjelang Pemilu Presiden dan Wakilnya, media sosial dihebohkan bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah. -tangkapan layar X@Naz_lira-

Sedangkan larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

BACA JUGA:Viral! Komunitas Trail Trabas Rusak Kebun Pisang di Bandung Undang Kemarahan Netizen: Jangan Dzolim

BACA JUGA:Erling Haaland Favorit Menyabet Pemain Terbaik FIFA 2023, Kalahkan Lionel Messi dan Kylian Mbappe

Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Adapun sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

BACA JUGA:Berkat Integrasi Holding Ultra Mikro, BRI Group Koneksikan Jutaan Masyarakat Akses Layanan Perbankan

BACA JUGA:Pengancam Dirinya Ditangkap, Anies Minta Pelaku Dibina

Sedangkan pada Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: