Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%
Pajak Hiburan Naik-Karaoke dan spa terancam kenaikan pajak 40-75@-Freepik
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen);
Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen);
Tarif pajak untuk pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
Tarif pajak untuk pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen);
Tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen);
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 (sepuluh persen);
Tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling sebesar 10%(sepuluh persen);
Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 5% (lima persen);
Tarif pajak untuk pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15% (lima belas persen);
Tarif pajak untuk pacuan kendaraan bermotor sebesar 15% (lima belas persen)
Tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10% (sepuluh persen);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bprd dki jakarta