Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%
Pajak Hiburan Naik-Karaoke dan spa terancam kenaikan pajak 40-75@-Freepik
8. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
9. Pertandingan olahraga.
Isi buku itu menyebutkan, tarif pajak hiburan disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.
Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen, bunyi buku itu.
Dikutip dari laman Bapenda BPRD DKI Jakarta, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disck jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima persen);
Tarif pajak untuk sirkus, akrobat, dan sulap yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0 (nol persen);
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Pajak Hiburan dipungut atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
tontonan film;
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bprd dki jakarta