Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

Ini Daftar Objek Pajak Hiburan, Karaoke Terancam Kenaikan Pajak 40-75%

Pajak Hiburan Naik-Karaoke dan spa terancam kenaikan pajak 40-75@-Freepik

kontes kecantikan;

pameran;

diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;

sirkus, akrobat dan sulap;

permainan billiard dan bowling;

pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;

permainan ketangkasan;

panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);

pertandingan olahraga.

Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran pada acara pernikahan, upacara adat, kegiatan keagamaan, dan pameran buku.

BACA JUGA:Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Tarif Pajak

Sesuai dengan Perda No.3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan :

Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen);

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: bprd dki jakarta

Close Ads