Rincian Kuota Sekolah Kedinasan 2024, Ini Syarat Seleksi CPNS Sekolah Ikatan Dinas Kemenkumham

Rincian Kuota Sekolah Kedinasan 2024, Ini Syarat Seleksi CPNS Sekolah Ikatan Dinas Kemenkumham

Syarat wajib daftar Sekolah Kedinasan 2024--Kemenkumham

JAKARTA, DISWAY.ID - Ini rincian kuota sekolah kedinasan PKN STAN hingga Kemenkumham untuk pendaftaran 2024.
 
Sejumlah sekolah ikatan dinas sudah membuka kuota. Berdasarkan prediksi tahun 2023, berikut rincian kuota sekolah kedinasan 2024.
 
Dilansir dari Instagram Aymang Ayu, berikut ini kuota sekolah kedinasan. Simak!
 
 
Rincian Kuota Sekolah Kedinasan 2024
 
Sekdin Kemenhub 1.408
Sekdin Kemenkumham 525
IPDN 534
POLTSTAT STIS 500
Poltek SSN 125
PKN STAN 1.100
STMKG 80
STIN 400
 
Total kuota 4672
Kuota 2024 : 6027
 
Kuota resmi per masing-masing sekolah kedinasan akan diumumkan berikutnya. 
 
Kuota CPNS Sekolah Ikatan Dinas Kemenkumham 2024/2025.
 
Dilansir dari laman SSCN BKN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) berpartisipasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024/2025.
 
Kemenhukam membuka seleksi CPNS melalui sekolah kedinasan.
 
Terdapat 2 sekolah kedinasan yang berada dibawah pengawasan Kemenhukam, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
 
 
Kriteria pelamar ke Kemenhukam melalui sekolah kedinasan, terbagi menjadi beberapa formasi, antara lain formasi umum, formasi khusus putra/putri papua barat, formasi pegawai, dan formasi khusus putra/putri papua.
 
Kuota formasi dari Kemenhukam melalui sekolah kedinasan sudah diumumkan secara resmi. Terdapat rincian yang harus diketahui pelamar jika ingin mengikuti pendaftaran sekolah kedinasan, antara lain Poltekip menyediakan 300 taruna/taruni yang dibagi menjadi 3 formasi, yaitu untuk formasi umum pria sebanyak 262 taruna dan wanita 28 taruni, formasi khusus putra/putri papua pria sebanyak 4 taruna dan wanita 1 taruni, dan formasi khusus putra/putri papua barat pria sebanyak 4 taruna dan wanita 1 taruni.
 
Untuk Poltekim menyediakan 300 taruna/taruni dan terbagi menjadi 3 formasi. Rincian formasi untuk umum pria sebanyak 219 taruna dan wanita 71 taruni, formasi khusus putra/putri papua pria sebanyak 3 taruna dan wanita 2 taruni, dan formasi khusus putra/putri papua barat sebanyak 3 taruna dan wanita 2 taruni.
 
Terdapat kuota untuk formasi pegawai sekolah kedinasan, Poltekip menyediakan sejumlah 50 formasi untuk taruna dan taruni dengan 3 kategori, yaitu kategori umum pria sebanyak 32 taruna dan wanita 8 taruni, kategori khusus putra/putri papua pria sebanyak 4 taruna dan wanita 1 taruni, dan kategori khusus putra/putri papua barat pria sebanyak 4 taruna dan wanita 1 taruni.
 
Sedangkan dari pihak Poltekim tidak terdapat kuota formasi.
 
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengikuti sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan Kemenkuham, antara lain pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI), Pendidikan SLTA atau sederajat, Pria atau Wanita, dan usia ditentukan berdasarkan formasi masing-masing, seperti formasi umum dan formasi putra/putri papua/papua barat minimal 17 tahun maksimal 22 tahun, formasi pegawai dan formasi pegawai putra/putri papua/papua barat maksimal 25 tahun.
 
Persyaratan dilanjutkan dengan tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan ideal, berbadan sehat, tidak bertato dan tidak bertindik beserta tidak terdapat bekasnya, tidak mengonsumsi narkoba, bebas HIV/AIDS, tidak tuli, tidak buta warna, tidak memakai softlens atau kacamata, belum pernah menikah, bersedia ditempatkan di seluruh indonesia berdasarkan ketentuan, dan tidak sedang menjalani ikatan dinas.
 
Setiap pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan dan tidak boleh lebih.
 
Jika pelamar melakukan kesalahan dengan memilih lebih dari satu dan kesalahan lainnya yang tidak dapat diubah, maka pelamar akan langsung dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan lainnya lebih lanjut.
 
Seleksi yang dilakukan dalam proses tahapan penerimaan CPNS melalui sekolah kedinasan ini menggunakan sistem gugur.
 
Terdapat 3 tahapan yang telah diterapkan, antara lain dimulai seleksi administrasi yang dilakukan dengan verifikasi berkas yang telah diunggah.
 
Lalu akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), jika lulus dari SKD maka akan lanjut ke tahap lanjutan yang terdiri dari seleksi kesehatan, seleksi kesamaptaan, seleksi tulis dan wawancara psikotes, dan seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan (WPFK)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sscnbkn

Berita Terkait

Close Ads