Siskaeee Gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel Buntut Dijadikan Tersangka Film Porno
Alasan diajukannya praperadilan oleh tersangka talent Kelas Bintang, Siskaeee akhirnya diungkap.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee gugat Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel buntut dijadikan tersangka film porno.
Gugatan praperadilan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut dibenarkan oleh pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Markas Mata-mata Israel Dihancurkan Garda Revolusi Iran
Djuyamto mengatakan sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim Sri Rejeki Marshinta. Sidang akan dimulai pada 22 Januari 2024.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tsb yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta. Hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, salah satunya yaitu Siskaeee.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Hapus Batas Usia dalam Syarat Lowongan Kerja Jika Menang Pilpres 2024
BACA JUGA:Trance Berdarah
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria
Adapun rinciannya yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.
"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Coba Mandi Pagi Sebelum Subuh Pakai Air Hangat, Efeknya Luar Biasa Bagus!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: