Kejagung Sebut Budi Said Gunakan Surat Palsu untuk Loloskan Transaksi Fiktif Emas Antam Berjumlah 1 Ton

Kejagung Sebut Budi Said Gunakan Surat Palsu untuk Loloskan Transaksi Fiktif Emas Antam Berjumlah 1 Ton

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi memberikan keterangan pers kasus penipuan pembelian fiktif emas Antam yang dilakukan Budi Said di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

Celah ini dilakukan Budi dan tersangka lain untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut dengan melakukan mekanisme di luar aturan PT Antam. Atas akal bulus itu, PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

"Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Sehingga PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg atau 1 Ton lebih logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Porsche Senilai Rp3 Miliar dari Tersangka Kasus BTS 4G Edward Hutahaean

BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tersangka Achsanul Qosasi Kembali Serahkan USD 619.000, Total Rp 40 M Disita Kejagung

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," katanya.

"PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan. Budi mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads