Ridwan Kamil Respons PDIP Usai Dilaporkan ke Bawaslu Menyusul Dugaan Praktik Money Politics di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Respons PDIP Usai Dilaporkan ke Bawaslu Menyusul Dugaan Praktik Money Politics di Tasikmalaya

Respons Ridwan Kamil tanggapi PDIP usai dilaporkan ke Bawaslu Jabar-Disway.id-

Sebelumnya PDIP melaporkan Ridwan Kamil karena melakukan kampanye terselubung di Tasikmalaya.

Di sana, menurut Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana, menyebut ada dugaan tindakan yang dilakukan Ridwan Kamil, dapat dikaitkan pelanggaran netralitas ASN di pemilu 2024.

Hal tersebut berawal dari beredarnya video berdurasi 88 detik dan viral di media sosial.

Kata Naga, video itu menampilkan Ridwan Kamil mengenakan atribut khas pasangan calon Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Viral Mug Semangka Starbucks Dikaitkan dengan Palestina, Ini Faktanya

“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” kata Naga.

Menurutnya, Ridwan Kamil jelas mengenakan jas berwarna biru senada yang identik dengan atribut paslon nomor urut 2.

Naga mengatakan tak menutup kemungkian anggota BPD yang terlibat di kegiatan tersebut merupakan ASN.

Sehingga menurutnya Bawaslu perlu menindaklanjuti, apakah benar terindikasi pelanggaran atau tidak.

BACA JUGA:Polisi Ambil Langkah Tegas Terkait Pemeriksaan Siskaeee

“Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Tak berhenti di situ, Naga juga menduga di acara tersebut Ridwan Kamil bagi-bagi uang.

“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: