Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal

Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal

Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi fiktif pembelian emas 1 Ton yang rugikan negara Rp1,1 Triliun, Kamis 18 Januari 2024-Dok. Kejaksaan Agung-

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

BACA JUGA:24 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam

Kasus sengkarut pembelian emas fantastis itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi. Budi Said menang dan majelis kasasi menghukum Antam untuk membayar Rp 1 triliun lebih karena selisih pembelian logam mulia yang masih kurang. 

Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo.

Merasa janggal, Antam lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun kandas. Putusan kasasi itu diketuk lalu oleh ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

Kekinian, Budi Said ditahan Jampidsus atas dugaan praktik korupsi dengan dalih rekayasa pembelian emas 1 Ton. Jampidsus menemukan fakta baru bahwa ada persekongkolan antara Budi Said dengan sejumlah mantan karyawan Antam untuk membuat surat palsu perihal pembelian emas. 

BACA JUGA:Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis

Budi langsung ditahan. Budi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari 2024. 

Atas temuan itu, Budi said diduga menggunakan surat palsu untuk menggugat Antam terkait jual beli emas. Akibat tindak pidana itu negara ditaksir merugi Rp 1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads