Beras Bansos Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran Viral di Medsos, Timnas AMIN Desak Bawaslu Tindak Tegas

Beras Bansos Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran Viral di Medsos, Timnas AMIN Desak Bawaslu Tindak Tegas

Timnas Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mengutuk keras beras Banos dari Bulog yang ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Belum lama ini, bantuan sosial (Bansos) berupa beras dari Bulog yang ditempelkan stiker Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Timnas Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) mengutuk keras hal tersebut.

Menurutnya, pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu.

BACA JUGA:Relawan Sakti Konsolidasi dan Dorong Anak Muda Untuk Door to Door Menangkan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Politisi PKB Bali Ditangkap KPK Atas Kasus Korupsi Kemnaker di Era Cak Amin, Manuver Gembosi AMIN di Pilpres?

"Kami dari Timnas AMIN mengutuk keras Bansos di tempelin Stiker 02 Prabowo Gibran, karena pembagian bansos dengan cara tersebut akan menimbulkan keuntungan pada pihak tertentu," kata Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan dalam keterangannya pada Jumat 26 Januari 2024.

Iwan menegaskan anggaran bansos itu berasal dari APBN bukanlah hasil dari uang pribadi atau kelompok tertentu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Perbedaan 2 Varian Toyota GR Yaris WRC Driver-supervised Special Editions yang Diluncurkan Hanya 100 Unit

BACA JUGA:211 Personel Polri Dimutasi, Termasuk Komjen Dharma Pongrekun dan Sejumlah Irjen

Iwan menilai jika bansos dijadikan sebagai alat kampanye maka dapat dikategorikan sudah melakukan politik uang.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan Penegakan Hukum secara tegas," uangkapnya.

"Karena Paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang," tegasnya.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu itu telah melanggar Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: