Polisi Tangkap Pemilik Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Usai Jadi DPO Hampir 2 Tahun
Bareskrim Polri telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) Putra Wibowo (PW), pendiri robot trading Viral Blast.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, PW disangkakan dengan Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Diketahui, dalam kasus ini Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka dengan rincian tiga sudah ditangkap. Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU.
BACA JUGA:Survei Asing Ramai-Ramai Unggulkan Capres-Cawapres Ini, Jokowinomic dan Debat Pilpres Disinggung
PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap.
Tiga orang, yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama telah berstatus terpidana karena telah memiliki ketetapan hukum tetap.
Masing-masing terpidana itu dihukum dengan vonis Rizky (RPW) 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama (ZHP), 20 tahun penjara dan Minggus Umboh (MU), 16 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: