Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Panggil Perusahaan Pemberi Pinjaman

Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Panggil Perusahaan Pemberi Pinjaman

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.-tangkapan layar-

Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” kata pihak ITB. 

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Lagi, Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Berpihak

"Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023. Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT," tegas pihak ITB. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.

Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya. 

BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo-Gibran di TPS

Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB.

Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.

Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: