Viral Mahasiswa ITB Bayar UKT Pakai Pinjol, OJK Panggil Perusahaan Pemberi Pinjaman
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.-tangkapan layar-
Ketua OJK juga menyinggung hal terkait pentingnya peningkatan edukasi kepada mahasiswa terkait hak kewajiban dan risiko yang muncul sebagai konsumen layanan keuangan.
"Tentu termasuk juga mengetengahkan aspek perlindungan konsumen," jelas Mahendra.
Mahendra juga menerangkan terkait perbedaan penting antara student loan dengan pembiayaan kuliah yang difasilitasi P2p lending.
BACA JUGA:Mudah, Cara Melihat Password Wifi di Iphone dan Android
Menurut Mahendra, program student loan umumnya pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus, sementara kalau P2P lending itu ada syarat konsdisi yang dipenuhi sesuai kesepakatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengungkapkan, kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB.
Keterangan tersebut sekaligus menjawab tulisan Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial.
“Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB. Bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan, di antaranya: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh,” tulis pihak kampus.
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
ITB memastikan tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T.
Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.
Komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB (https://kemahasiswaan.itb.ac.id/beasiswa/). Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.
“Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB,” tulis pihak kampus.
BACA JUGA:Pelat RF dan QH Resmi Dihentikan, Penggantian ke ZZ Diperketat
1.800 Mahasiswa Ajukan Keringanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: