Dewan Pakar TKN Sebut Prabowo dan Gibran Tak Wajib Ikuti Langkah Mahfud MD yang Mundur dari Kabinet Jokowi di Pemilu 2024
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sekaligus Politisi Senior PAN, Drajad Wibowo-Dok. Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons keputusan Mahfud MD untuk meletakkan jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan jelang Pemilu 2024.
TKN beranggapan, Prabowo dan Gibran tidak wajib melakukan pengunduran diri seperti Mahfud.
BACA JUGA:Pernyataan Pihak Istana Siapa Pengganti Mahfud MD
Hal itu dikatakan Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo atas alasan undang-undang. Adapun undang-undang tak mewajibkan menteri ataupun kepala daerah mundur meski menjadi kontestan dalam pilpres.
"Pak Prabowo dan Mas Gibran secara legal tidak diwajibkan oleh undang-undang untuk mundur," kata Drajad lewat keterangan tertulisnya yang diterima Disway.id di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, Prabowo masih aktif menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai Wali Kota Solo.
Keduanya merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Pilpres 2024. Adapun Mahfud merupakan cawapres urut 3 yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam.
Drajad menjelaskan, Mahfud secara legal sebenarnya juga tak harus mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Kendati begitu, dari sisi kepatutuan, Mahfud memang sudah selayaknya melepaskan jabatan Menko Polhukam.
Drajat menjelaskan, Mahfud sepanjang masa kampanye beberapa kali mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintahan Jokowi.
Padahal, dia adalah pembantu Presiden Jokowi. Salah satu contohnya ketika Mahfud menyebut proyek lumbung pangan atau food estate gagal.
"Padahal kantor Menko Polhukam memimpin pembahasan kelembagaan terkait food estate. Bahkan Menko Polhukam menyurati Menteri Sekretaris Negara terkait hal ini. Jadi, sebenarnya Mahfud paham bahwa food estate bukan gagal, tapi memang anggarannya belum turun," kata Drajad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: