Dewan Pakar TKN Sebut Prabowo dan Gibran Tak Wajib Ikuti Langkah Mahfud MD yang Mundur dari Kabinet Jokowi di Pemilu 2024
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sekaligus Politisi Senior PAN, Drajad Wibowo-Dok. Istimewa-
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Lebih lanjut Drajad memaparkan, Mahfud seharusnya mundur sejak dirinya mulai mengambil sikap oposisi terhadap Pemerintahan Jokowi. Ia beranggapan keputusan Mahfud terlambat karena mengambil momentum jelang Pilpres yang tinggal 14 hari lagi.
"Dengan pemikiran ini, saya justru melihat Mahfud MD terlambat mundur," ujarnya.
Drajat menambahkan, setelah mundur, bukan berarti Mahfud bebas berbicara apa saja terkait dinamika internal pemerintah sebagaimana yang diketahuinya selama menjabat.
BACA JUGA:Mahfud MD Mengaku Sudah Lama Ingin Mundur dari Kabinet
Mahfud disebut tak bisa menyampaikan segala bentuk informasi yang diketahuinya karena dibatasi oleh Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan kerahasiaan jabatan.
"Jadi, Mahfud lebih bebas bicara (setelah mundur), tapi tetap ada koridor hukum dan kepatutan yang harus dijaga," kata politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: