Pengajuan Praperadilan Siskaeee Diterima, Bakal Dipimpin Hakim Tunggal

Pengajuan Praperadilan Siskaeee Diterima, Bakal Dipimpin Hakim Tunggal

Pihak tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee sebut ingin ajukan pemeriksaan kejiwaan secara independen.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pengajuan gugatan praperadilan oleh selebgram Siskaeee.

Sidang pertama praperadilan Siskaeee tersebut akan dilakukan Senin 12 Februari mendatang.

Diungkapkan Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal.

BACA JUGA:Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Iya betul ,hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta dan sidang pertama Senin, 12 Februari. 2024," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Diketahui, Selebgram dan tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2).

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan-nya di PN Jaksel," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.

Pihaknya menambahkan beberapa poin dalam gugatan kali ini, yakni terkait penangkapan dan penahanan.

BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini

"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Dijelaskannya, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads